
Sungguh pilu nasib AG (18). Dia jadi korban incest atau hub sedarah yang dilakukan ayah, kakak dan adik kandungnya sendiri. Disetubuhi ratusan kali, AG yang juga seorang penyandang disabilitas kini trauma.
AG saat itu tinggal bersama ibu dan neneknya. Saat ibunya meninggal karena sakit, M membawa AG tinggal di rumahnya di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung. Tidak dijelaskan kenapa ayah dan ibu AG pisah tempat tinggal.
Petaka pun terjadi setelah AG baru tinggal di rumah M sekitar dua bulan. Orang yang seharusnya melindunginya itu justru membegitukannya. Perbuatan itu dilakukan beberapa kali, bahkan dilihat langsung oleh kakak AG berinisial (SA) dan adiknya YF (15).
Melihat kelakuan sang ayah, SA dan YF bukannya menolong. Mereka justru ikut-ikutan membegitukan AG. Perbuatan ini dilakukan berulang, setiap hari sejak Agustus 2018. AG dalam sehari bisa beberapa kali dipaksa melayani nasfsu bejat ketiga orang yang seharusnya melindunginya. AG tidak kuasa melawan karena takut.
"Kakaknya (SA) itu sudah menyetubuhi 120 kali dalam setahun, adiknya (YF) 60 kali. Kalau bapaknya (M) sudah berulang kali, saya yakin sudah sering," kata AKP Edi saat dihubungi detikcom lewat telepon, Sabtu (24/2/2019). Namun M saat diperiksa penyidik mengaku baru lima kali menyetubuhi korban.
"Korban merupakan penyandang disabilitas atau ada keterbelakangan mental," sambung AKP Edi menguatkan alasan kenapa AG tidak kuasa melawan saat dibegitukan .
M,SA dan YF memang begitu leluasa membegitukan korban. Menurut AKP Edi, AG selama ini terkungkung di dalam rumah. Keluarga ini pun dikenal sangat tertutup sehingga sulit bagi tetangga untuk mengetahui kasus ini.
Namun lama kelamaan, tetangga curiga dengan aktivitas di rumah M. Terlebih karena melihat kondisi AG yang semakin kurus, jauh berbeda dari saat AG pertama kali datang ke rumah tersebut. Entah bagaimana, akhirnya warga pun tahu bahwa AG telah jadi korban kekerasan seksual oleh M dan kedua putranya.
Salah seorang anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Anak setempat pun melapor ke polisi. Polisi pun bergerak atas dasar laporan polisi No.Pol: LP/B-18/II/2019/PLD LPG/RES TGMS/SEK SUKO.
M, SA dan YF ditangkap di rumah tanpa perlawanan Kamis (21/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa helai baju dan celana milik M, SA dan YF serta korban. Para terduga pelaku lalu dibawa ke Polsek Sukoharjo untuk diperiksa. Lebih lanjut, kasus ini dan para tersangka dilimpahkan penanganannya ke Unit Perempuan PPA Satreskrim Polres Tanggamus.
"Memang yang nyeleneh dikit ini yang bungsu, yang kecil. Dia sempat meniduri kambing dan sapi milik tetangga. Kenapa kita bilang agak kelainan karena tidak ada rasa penyesalan. Hanya senyum cengengesan, nggak ada muka menyesal atau merasa malu, merasa berdosa, santai aja. Makanya kita Senin mau melakukan pemeriksaan psikologi, sudah panggil psikolog juga terkait kelakuan tiga pelaku ini," tutur Laila.
Ipda Dona sendiri merasa sangat prihatin dengan kondisi AG. Menurutnya, AG mengalami keterbelakangan mental. Pihaknya akan terus memonitor kondisi AG.
"Sejauh ini belum kita temukan adanya gejala kehamilan karena korban juga baru mau kita ambil keterangannya Senin besok dengan didampingi ahli bahasa. Korban bukan kategori tunarungu, tunawicara atau tunagrahita tapi dia memang masuk dalam katagori disabilitas karena kalau ditanya harus ada panduan, ada yang mendampingi, jadi bisa jelas," ujar Ipda Dona.
"Secara visual anaknya sehat. Anaknya putih, cantik malah. Tapi dia keterbelakangan mental. Kurang lebih seperti itu. kondisi korban memang masuk dalam kategori disabilitas. Dia tidak dalam kategori disabilitas tunarungu maupun tunawicara tetapi masih bisa menjelaskan apabila ditanya oleh aparat kepolisian. Mungkin bisa kita katakan kurangnya pendidikan dari si korban sehingga kalau kita lihat secara visual kondisi korban baik, bagus, tetapi dengan pandangan yang kosong. Kami rasa psikisnya mungkin sudah kena," jelas Dona.