
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Besar, mengamankan pasangan remaja non-muhrim sedang berbuat khalwat/mesum di atas Masjid Jami Baitul Muttaqin Saree, Kecamatan Lembah Seulawah.
Sejoli
tersebut tertangkap kamera warga sedang berhubungan badan layaknya
pasangan suami-istri. Video berdurasi 1 menit itu kini beredar dan heboh
di sosial media.
Kepala Satpol
Pamong Praja (PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar, Rusli
mengatakan, kedua pasangan remaja tersebut masih berusia 17 dan 16
tahun. Keduanya kini sedang menjalani proses pemeriksaan dan ditahan di
kantor Satpol-WH provinsi di Banda Aceh.
“Iya,
benar mereka diamankan warga karena melakukan perbuatan khalwat di atas
masjid di Saree, Aceh Besar. Untuk selanjutnya kita menunggu proses
dari kesaksian dan kronologis kejadian,” ujarnya Senin (25/2).
Rusli
menjelaskan, perbuatan kedua remaja itu diketahui warga setelah merasa
curiga atas gerak-gerik keduanya. Usai salat magrib pada Minggu (24/2)
kemarin, warga kemudian mengintip dan merekam aksi keduanya sebelum
ditangkap.
“Setelah diamankan mereka
dibawa ke polsek dan menghubungi kami. Namun beberapa saat berada di
sana, mendengar kabar warga akan datang mereka dibawa ke Mapolres
Jantho. Setelah diinterogasi dan didata petugas, sekitar pukul 03.00 WIB
pagi tadi dibawa ke kantor Satpol PP-WH Provinsi,” ujarnya.
Untuk
sanksi terhadap keduanya, kata Rusli, pihaknya akan melihat aturan
kembali. Musababnya, kedua remaja tersebut masih di bawah umur.
Kemungkinan mereka tidak dikenakan hukum jinayah akan tetapi menggunakan
hukum adat.
Hukum adat yang dimaksud adalah dikenakan denda untuk keduanya atau dinikahkan.
“Masih
SMA dua-duanya. Masih anak-anak di bawah umur. Mungkin akan ditempuh
jalur lain seperti hukum adat tapi kita lihat aturan yang jelas
bagaimana. Tidak bisa kita proses dulu,” ujarnya.